Kamis, 27 November 2014

TATACARA PRODUKSI OBAT TRADISIONAL DARI BAHAN ALAM DALAM SEDIAAN BENTUK KAPSUL ATAU TABLET

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGAWASAN  OBAT DAN MAKANAN
DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:06605/D/SK/X/84
TENTANG
TATACARA PRODUKSI OBAT TRADISIONAL DARI BAHAN ALAM
DALAM SEDIAAN BENTUK KAPSUL ATAU TABLET
DIREKTUR JENDERAL PENGAWASAN
OBAT DAN MAKANAN
Menimbang : a. bahwa pada saat ini banyakberedar obat tradisional dari bahan alam
dalam sediaan bentuk kapsul atau tablet yang cara pembuatannya
belum rasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kerasionalan cara produksi dan cara
penggunaan obat tradisional dari bahan alam dalam sediaan bentuk
kapsul atau tablet dan sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 12, 13
dan 28 dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No.179/Menkes/Per/VII/76 tanggal 8 Juli 1976 tentang Produksi dan
Distribusi Obat Tradisionil, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pengawasan Obat dan Makanan yang mengatur tentang tatacara
produksi obat tradisional dari bahan alam dalam sediaan bentuk kapsul
atau tablet.
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
179/MenKes/Per/VII/76 tanggal 8 Juli 1976 tentang Produksi dan
Distribusi Obat Tradisionil;
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 180/Men
Kes/Per/VII/76 tanggal 8 Juli 1976 tentang Wajib Daftar Obat
Tradisionil;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 181/Men
Kes/Per/VII/76 tanggal 8 Juli 1976 tentang Pembungkusan dan
Penandaan Obat Tradisionil;
4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1 022/D/SK/ 76
tanggal 30 Oktober 1976 tentang Perlengkapan dan Kelengkapan
Perusahaan Obat Tradisionil.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGAWASAN OBAT DAN
MAKANAN TENTANG TATACARA PRODUKSI OBAT TRADISIONAL
DARI BAHAN ALAM DALAM SEDIAAN BENTUK  KAPSUL ATAU
TABLET.
Pasal 1
Produksi harus dilakukan di bawah pengawasan seorang apoteker Warga Negara Indonesia.
Pasal 2
(1) Produksi obat tradisional dari bahan alam dalam sediaan bentuk kapsul atau tablet harus
menggunakan bahan berbentuk ekstrak kering atau campuran ekstrak kental dengan
bahan pengring.
(2) Bahan pengering yang dimaksud ayat (1) harus berupa bahan inert yang telah disetujui
oleh Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.
Pasal 3
(1) Cairan pengekstraksi digunakan air, campuran air-etanol atau cairan lain yang sesuai.
(2) Air yang dimaksud pada ayat (1) adalah air suling.
(3) Campuran air-etanol atau cairan lain yang dimaksud pada ayat (1) penggunaannya harus
disetujui oleh Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.
Pasal 4
(1) Ekstraksi dilakukan dengan cara perebusan, penyeduhan, maserasi, perkolasi atau cara
lain yang sesuai dengan sifat bahan alam yang digunakan.
(2) Cara dan prosedur ekstraksi yang dimaksud ayat (1) harus sesuai dengan Farmakope
Indonesia atau cara lain yang disetujui oleh Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan
Makanan.
Pasal 5
(1) Cara pengerigan ekstrak harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan sifat bahan
alam yang digunakan.
(2) Cara pengeringan yang dimaksud ayat (1) harus dapat mempertahankan mutu zat aktif.
Pasal 6
(1) Ekstrak harus memenuhi persyaratan batas logam berat, sisa pengeringan dan syarat lain
untuk ekstrak yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia.
(2) Kadar air dalam ekstrak harus seminimal mungkin agar penurunan mutu sediaan dapat
dibatasi.
Pasal 7
Obat tradisional dari bahan alam dalam sediaan bentuk kapsul atau tablet harus memenuhi
persyaratan sediaan kapsul atau tablet yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia.
Pasal 8
Pada waktu pendaftaran harus dilampirkan hasil penelitian atau pengujian terhadap :
a. Stabilitas zat aktif ekstrak sebelum dan sesudah pengeringan.
b. Stabilitas fisik sediaan kapsul dan tablet dan stabilitas kimiawi zat aktif.
c. Persyaratan Farmasetika untuk sediaan kapsul dan tablet.
d. Sifat zat tambahan inert, baik fisika-kimia maupun fisiologis.
Pasal 9
Obat tradisional dari bahan alam dalam sediaan bentuk kapsul atau tablet pada penandaannya
harus dicantumkan tanggal kedaluwarsa berdasarkan penelitian stabilitas.
Pasal 10
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur, lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku sejak saat ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 Oktober 1984.
Direktur Jenderal
Pengawasan Obat dan Makanan.
ttd.
DR. MIDIAN SIRAIT
NIP.: 130038989 






 

kesehatan masyarakat (upaya preventif dan promotif)

PROGRAM PROMOTIF DAN PREVENTIF UNTUK MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT

Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit (preventif), peningkatan kesehatan (promotif), pengobatan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Penyelenggaraan upaya kesehatan harus bersifat menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, terjangkau, berjenjang, profesional, dan bermutu. Penyelenggaraan upaya kesehatan harus sesuai dengan nilai dan norma sosial budaya, moral, dan etika profesi.
Promotif adalah upaya meningkatkan status kesehatan seseorang semakin meningkat. Preventif  adalah melakukan pencegahan agar seseorang jangan sampai terkena penyakit atau bisa juga dengan menjaga supaya orang yang sehat agar tetap sehat. Contoh program promotif dan preventif yaitu sebagai berikut :

  • Penyuluhan tentang pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat.
Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) merupakan bentuk pemecahan masalah-masalah kesehatan yang dihadapi di masa sekarang, baik masalah kesehatan yang diderita maupun yang berpotensi mengancam, secara mandiri.

  • Penyuluhan tentang pentingnya posyandu
Posyandu adalah suatu forum komunikasi, alih tehnologi dan pelayanan kesehatan masyarakat yang mempunyai nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini. Posyandu juga merupakan tempat kegiatan terpadu antara program Keluarga Berencana dan Kesehatan di tingkat desa yang dikelola dan diselenggarakan untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis dari petugas kesehatan dalam rangka pencapaian NKKBS.


  • Surveilens epidemiologi
Surveilans Epidemiologi adalah kegiatan pengamatan secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan serta kondisi yang mempengaruhi resiko terjadinya penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien melalui proses pengumpulan, pengolahan data dan penyebaran informasi epidemiologi kepada penyelenggara program kesehatan.

·         Pengawasan Keluarga dengan Kepemilikan Sarana Sanitasi Dasar, serta sumber air minum.
Sumber air minum yang digunakan rumah tangga di  kategorikan menjadi 2 kelompok besar yaitu sumber air terlindung dan tidak terlindung. Sumber air telindung terdiri dari air kemasan, ledeng, pompa dan sumur terlindung, sedangkan sumber air  tidak terlindung terdiri dari sumur tidak terlindung, mata air tak terlindung, air sungai dan lainnya.
Kesadaran masyarakat terhadap konsumsi air bersih masih kurang sehingga permasalahan penyakit yang bersumber dari konsumsi air merupakan faktor utama dan hampir sebahagian besar daerah, kondisi air yang bersumber air sumur  mengandung  zat  kapur  (phospor)  yang  sangat  tinggi  dan  tidak terlindungi,  sehingga  saat  ini  penyakit batu karang (vesicolithiasis) serta penyakit diare dan penyakit kulit masih dominan terjadi di masyarakat.
Program  penyuluhan  dan  sosialiasi  penggunaan  air  bersih  perlu mendapat  perhatian  Kabupaten. Sehingga dapat menurunkan  kasus penyakit yang disebabkan oleh Water Borne Diseases.
Untuk meningkatkan derajat kesehatan Keluarga minimal memiliki sarana sanitasi dasar meliputi persediaan air bersih, kepemilikan jamban keluarga, tempat sampah dan pengelolaan air limbah keluarga.

  • Penyuluhan bahaya narkoba
Penyuluhan narkoba adalah sebuah upaya secara sadar dan berencana yang dilakukan untuk memperbaiki prilaku manusia, sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan, yakni pada tingkat sebelum seseorang menggunakan narkoba, agar mampu menghindar dari penyalahgunaannya. Upaya ini diharapkan efektif karena ditujukan pada mereka yang belum pernah menggunakan atau sudah menggunakan pada tingkat coba-coba. Sebaliknya perlu kewaspadaan dalam memberikan informasi dan penyuluhan tentang narkoba kepada anak dan remaja karena dapat membangkitkan keingintahuan dan mencoba. Sasaran dari upaya ini juga termasuk orang-orang dengan resiko tinggi yang memiliki masalah yang tidak mampu dipecahkan sendiri, sehingga dalam kehidupannya sering mencari pemecahan keliru, seperti prilaku untuk mencari kepuasan sementara melalui penggunaan narkoba.

·Upaya Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
            Promosi kesehatan adalah upaya melaksanakan pemberdayaan kepada masyarakat untuk mencegah penyakit dan meningkatkan kesehatan setiap individu, keluarga serta lingkungannya secara mandiri dan mengembangkan upaya kesehatan berbasis masyarakat.        Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat non instruktif, untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat, agar mampu mengidentifikasi masalah, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat. Antara promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Promosi kesehatan selalu bertujuan akan adanya kemampuan dan kemauan masyarakat untuk bertindak yaitu yang disebut sebagai masyarakat yang berdaya, sedangkan pemberdayaan masyarakat selalu harus diawali dengan pemberian informasi yang terus menerus.
            Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah meningkatkan kemandirian masyarakat dan keluarga dalam bidang kesehatan, sehingga masyarakat akan dapat berkontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan.

·Upaya Kesehatan Lingkungan
            Upaya kesehatan lingkungan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan lingkungan pada obyek atau sasaran yang diawasi, agar terwujud kualitas lingkungan yang lebih sehat sehingga dapat melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya kesehatan menuju derajat kesehatan lingkungan dan masyarakat yang lebih baik.

·Upaya Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana serta Anak Remaja
Upaya pelayanan kesehatan ibu adalah upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesehatan wanita yang berkaitan dengan fungsi keibuannya untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, dan akselerasi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), yang dimulai sejak periode usia subur, kehamilan, persalinan, nifas dan menyusui.
Upaya pelayanan kesehatan anak adalah upaya pemerintah dalam  rangka meningkatkan kesehatan anak untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, memiliki kebugaran jasmani, kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual melalui upaya pemenuhan, peningkatan dan perlindungan hak anak, mulai dari terwujudnya bayi lahir sehat dengan lahir normal, mempertahankan hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sejak usia dini, usia sekolah, masa pubertas sampai usia dewasa.
Upaya kesehatan remaja adalah upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan remaja melalui peningkatan pengetahuan, sikap dan perilaku tentang kesehatan remaja. Upaya kesehatan remaja dilaksanakan dengan prinsip kemitraan dan harus mampu membangkitkan, mendorong keterlibatan dan kemandirian remaja. Pelaksanaan pembinaan kesehatan remaja dilaksanakan terpadu lintas program dan lintas sektor, pemerintah dan sektor swasta, serta LSM, sesuai dengan peran dan kompetensi masing-masing sektor secara efektif dan efisien sehingga mencapai hasil yang optimal.
Upaya pelayanan Keluarga Berencana (KB) adalah upaya Pemerintah dalam mengendalikan  laju pertambahan penduduk dengan menjarangkan atau merencanakan jumlah dan jarak kehamilan dengan menggunakan kontrasepsi dan akselerasi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) melalui pencegahan Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD) dengan menggunakan kontrasepsi, termasuk penanganan komplikasi, efek samping dan kegagalan.



·Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
            Dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 disebutkan bahwa upaya perbaikan gizi masyarakat bertujuan untuk meningkatkan mutu gizi perseorangan dan masyarakat, antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar gizi dan peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi.

·Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
            Penyakit menular masih merupakan masalah kesehatan masyarakat, prevalensi penyakit tidak menular yang juga mengalami peningkatan, yaitu penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit kanker, penyakit diabetes melitus, penyakit degeneratif serta gangguan akibat kecelakaan dan cedera. Kecenderungan ini dipacu oleh berubahnya gaya hidup masyarakat modernisasi, urbanisasi penduduk antar kawasan atau negara yang tidak mengenal batas, sehingga gobalisasi hampir di semua aspek kehidupan baik sosial budaya, ekonomi, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi. Atas dasar hal-hal tersebut, upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menjadi sangat penting untuk dilakukan agar terciptanya derajat kesehatan masyarakat yang baik.

·         Usaha kesehatan jiwa agar tercapai perkembangan kepribadian yang baik.

·         Memberikan imunisasi/vaksin pada golongan yang rentan untuk mencegah terhadap penyakit-penyakit tertentu. Contohnya : imunisasi hepatitis diberikan kepada mahasiswi kebidanan yang akan praktek di rumah sakit, serta vaksin bagi mahasiswa analis kesehatan.

·         Isolasi terhadap penderita penyakit menular. Contohnya : isolasi terhadap pasien penyakit flu burung, EBOLA, dan masih banyak lagi.

·         Perlindungan terhadap kemungkinan kecelakaan di tempat-tempat umum dan di tempat kerja. Contohnya : di tempat umum, misalnya adanya rambu-rambu zebra cross agar pejalan kaki yang akan menyebrang tidak tertabrak oleh kendaraan yang sedang melintas. Sedangkan di tempat kerja : para pekerja yang memakai alat perlindungan diri.

·         Penanggulangan stress. Contohnya : membiasakan pola hidup yang sehat , dan seringnya melakukan relaksasi.



Senin, 18 Maret 2013

TUGAS 18 MARET 2013


PERBEDAAN INTERNET DAN WEB

Sebenarnya, istilah “internet” tidak sama dengan istilah “web”. Kedua istilah tersebut mungkin sudah menjadi satu kesatuan yang sulit untuk dipisahkan, karena orang biasanya beranggapan bahwa internet adalah web, atau sebaliknya.

Padahal, web dan internet dua hal yang berbeda. Internet adalah jaringan (fisik) yang terkoneksi atau terhubung dengan jutaan komputer yang menggunakan protokol yang sama untuk berbagi/mengirimkan informasi (TCP/IP). Dalam kenyataannya, internet adalah gabungan dari jaringan-jaringan yang lebih kecil.

Sedangkan web, atau World Wide Web, adalah koleksi dokumen multimedia, atau berbagai media, yang dimasukkan ke dalam jaringan internet dengan menggunakan protokol HTTP.

Kata kunci pembeda yang tepat untuk membedakan antara internet dan web adalah; internet adalah hardware, sedang web adalah software. Sedang aplikasi yang didukung oleh internet di antaranya e-mail, telnet, ftp, instant messanger, dan lain-lain.

TUGAS _ OPEN SOURCE SOFTWARE for Farmasi

TUGAS



Nama : Rahayu
NIM : 12.71.13708
Drug Calculations for Health Professionals 1.5 Screenshot
Perhitungan Obat untuk Profesional Kesehatan 1,5 Keterangan Lengkap

Paket ini dirancang untuk membantu para profesional kesehatan yang mengajar, belajar dan berlatih perhitungan narkoba. Program ini menghasilkan masalah perhitungan yang realistis narkoba yang melibatkan satuan metrik konversi, dosis tablet dan cairan, laju aliran I
.V. dan dosis berat. Praktek ini juga disediakan untuk singkatan, BMI dan jam 24 jam. Program ini mencakup antarmuka grafis yang ramah (banyak gambar), solusi untuk pertanyaan, dan kemampuan pelacakan skor. Ini juga memiliki kalkulator untuk perhitungan yang paling umum. Hampir setiap aspek dari perangkat lunak dapat digunakan.  Tes unik  dapat dibuat dalam beberapa menit.
·         #Persyaratan:
Net Framework / 25 MB ruang disk bebas
Obat Perhitungan untuk screenshot Kesehatan Profesional
·        # Hyperlink code:
Hyperlink dan kode Intro: Hyperlink untuk kode Forum:
Obat Perhitungan untuk Profesional Kesehatan 1,5 Pemberitahuan Free Download